Kamis, 03 Februari 2011

PANDUAN MENGURUS JENAZAH

Mengkafani Mayat

Mengkafani mayat juga bagian dari yang harus dilakukan bagi pengurusan jenazah. Setelah dimandikan, mayat dipindahkan ke tempat lain yang telah ditentukan dengan posisi kepala lebih tinggi dan dalam keadaan auratnya tertutup. Setelah itu, mayat akan dibungkus kain kafan dengan cara sebagai berikut:

1. Kain kafan berwarna putih, tersusun tiga lapis, sesuai dengan ukuran mayat.
2. Bagian kepala dan kaki dilebihkan untuk memudahkan pengikatan kain kafan.
3. Disiapkan pengikat, sebaiknya dari bahan kain kafan itu sendiri, untuk mengikat bagian atas kepala, leher, dada, perut, punggung, paha, kaki, dan bagian bawah dari kaki.
4. Kain kapas dapat digunakan untuk menutupi kucuran darah di bagian luka atau di bagian berongga lainnya, jika tetap mengeluarkan cairan.
5. Diusahakan ikatan mempunyai simpul guna memudahkan pembukaannya nanti di liang lahat. Mayat di liang lahat tidak boleh dalam keadaan terikat, namun tetap dalam keadaan aurat tertutup dan terbungkus.
6. Setelah kain kafan dibentangkan dengan posisi mayat terlentang, kedua kakinya dirapatkan, tangannya dilipat menyerupai orang shalat, tangan kiri di dalam dan tangan kanan di bagian luar. Mayat terbujur, bagian kepala di arah kiblat.
7. Bekas pakaian sesudah mandi dibuka perlahan-lahan tanpa memperlihatkan aurat mayat. Pada waktu membungkusnya, diperlukan kain lebar yang akan menutupi anggota badan mayat. Tangan bekerja di bawah kain tanpa melihat aurat mayat.
8. Setelah mayat terbentang di atas kain kafan, ujung sebelah kiri kain kafan diangkat menutupi badan mayat, kemudian ujung kanan sebelah kanan diangkat menutupi badan mayat dan berada pada pusisi di atas. Setelah itu, pertemuan ujung kain memanjang dari atas kepala sampai lurus ke bawah, ke bagian kaki, kemudian digulung dengan gulungan halus dan rapi dari kanan ke kiri.
9. Setelah itu, pengikat yang memang sudah tersedia di bawah kain kafan, diikatkan dengan pelan-pelan dan tidak terlalu kecang tetapi tidak juga terlalu longgar yang memungkinkan pertemuan kain kafan terbuka.
10. Pada waktu membungkus mayat, diusahakan menyebut kalimat tahlil dan istighfar, yakni: Lailaha illallah, Muhammadur Rasulullah. Astaghfirullahal ‘azhim, astaghfirullaha wa atubu ilaihi.
Artinya: Tiada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah Rasul-Nya, Aku memohon pengampunan Allah Yang Maha Besar, aku mohon pengampunan Allah dan aku bertobat kepadanya.
11. Setelah diikat, mayat ditutupi dengan penutup bagian luar yang terdiri atas kain yang lebih lebar, sehingga tidak kelihatan bagian lekuk-lekuk mayat. Shalat Janazah
Setelah mayat dibungkus dengan rapi, maka sebaiknya segera dilaksanakan shalat jenazah. Hal-hal yang berkaitan dengan shalat jenazah yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Diusahakan sebanyak mungkin orang dapat melakukan shalat jenazah secara berjamaah. Jika terpaksa, dalam keadaan tanpa wudlu pun diajurkan ikut shalat itu.
2. Jika ruang masih lebar, maka shaf (barisan) shalat disusun memanjang ke belakang, bukan memanjang ke samping.
3. Mayat diletakkan di tempat yang bersih dan terhormat, dan boleh dishalatkan berkali-kali.
4. Shalat jenazah dipimpin seorang imam yang alim.
5. Imam berdiri di bagian tengah (pusat) jika jenazah perempuan, dan imam berdiri di bagian kepala menurut imam Syafi’, dan menurut Imam Abu Hanifah imam berdiri di bagian dada jenazah, baik jenazah laki-laki maupun perempuan.
6. Jika mayat lebih dari seorang, maka dapat dishalatkan sekaligus.
7. Mayat dishalatkan di tempat yang bersih dalam posisi mayat terbentang di depan imam dan jamaah.
8. Mayat yang tidak sempat dishalatkan, dapat dishalatkan di atas kuburan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, sepanjang mayat belum lewat sebulan, dan atau dapat juga dishalatghaibkan.
Shalat janazah yang lebih masyhur ialah terdiri atas empat takbir tanpa ruku’ dan sujud, meskipun pernah Rasulullah dan kalangan sahabat shalat janazah lima, enam, dan tujuh rakaat. Tata cara shalat janazah sebagai berikut:

1. Takbir pertama
Diawali dengan membaca niat shalat jenazah, misalnya:
Ushalliy ‘ala hadza/hadzihi al-mayyit arba’ah takbiran lillahi ta’ala.
Catatan:
Jika mayat laki-laki dibaca hadza dan jika mayat perempuan dibaca hazdihi dan jika mayatnya tidak jelas, karena mempunyai dua alat kelamin atau telah melakukan operasi plastik, maka yang bersangkutan mengikuti unsur jenis kelamin yang lebih dominan secara alami semasa ia hidup.
Setelah itu membaca takbir pertama, langsung membaca surah al-Fatihah, tanpa membaca doa iftitah dan surah lain sesudah al-fatihah.

2. Takbir kedua
Sesudah membaca surah Al-Fatihah, tangan diangkat untuk takbir kedua, Kemudian membaca shalawat Nabi, yang redaksinya antara lain:
Allahumma shalli wa sallim ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi wa sallam.

3. Takbir Ketiga
Setelah membaca shalawat kepada Nabi, tangan diangkat untuk takbir ke tiga. Setelah itu dibaca doa untuk al-marhum atau al-marhumah, yang redaksi doanya antara lain sebagai berikut:

Allahumma ighfir li hayyina wa mayyitina, wa syahidina wa ghaibina, wa shaghirina wa kabirina, wa dzakarina wa untsana, innaka ta’lamu munqalabana wa matswana, innaka ‘ala kulli syai’in qadir. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi ‘alal islam, wa man tawaffaitahu minna fa tawaffahu ‘alal iman. Allahumma innahu ‘abduka wa ibnu ummatika, nazala bika wa anta khairu munzalin bi hi, wa la na’lamu illa khairan. Allahumma in kana muhsinan fa jizhu bi ihsanihi, wa in kana musi’an fa tajawaz ‘anhu. Allahumma la tahrimna ajrahu wa la taftinna ba’dahu.

Artinya: “ Ya Allah, ampunilah baik semasih kami hidup atau sudah meninggal, baik dosa yang tampak maupun yang tersembuny, baik dosa di masa kecil kami maupun setelah dewasa, baik kami sebagai perempuan atau laki-laki. Engkaulah Zat Yang Maha Tahu apa yang masih sedang berproses maupun yang sudah permanent di dalam diri kami, Engkaulah Yang Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Ya Allah, terhadap hambamu yang masih hidup, berikanlah kehidupan secara islami, dan terhadap hambamu yang sudah Engkau panggil, panggillah dalam keadaan beriman. Ya Allah, sesungguhnya dia adalah hamba-Mu dan anak dari hambamu, dia menuju Engkau dan Engkaulah tempat tujuan yang bterbaik. Kami tiada mengetahuinya kecuali kebaikannya. Ya Allah, jika hambamu ini tergolong baik, balaslah dengan kebaikan; jika ia pernah berbuat salah terimalah ia di sisih-Mu. Ya Allah, kiranya Engkau Tidak menyia-nyiakan kebajikannya dan tidak pula menimbulkan fitnah diantara kami sesudah kepergiannya”.
4. Takbir Keempat
Setelah membaca doa-doa untuk jenazah, maka tangan diangkat untuk takbir yang keempat, kemudian membaca salam pertama sambil menurunkan tangan kanan dan menoleh ke sebelah kanan, sambil membaca :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Kemudian menoleh ke kiri sambil menurunkan tangan kiri dan membaca Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Setelah salam, dianjurkan berdoa, antara lain dengan redaksi doa yang sering dibaca nabi di depan janazah:
Allahumma ighfir lahu (ha) warhamhu (ha) wa ‘afihi (ha) wa’fu ‘anhu (ha), wakrim nuzulahu (ha) wa ausi’ madkhalahu (ha) wa aghsilhu (ha) bil ma’i watstsalji wal bardi wa naqqihi (ha) minal khathaya kama naqqaitats tsaubal abyadh minad danasi wa abdilhu (ha) daran khairan min darihi (ha) wa ahlan khairan min ahlihi (ha) wa zaujan khairan min zaujihi (ha) wa a’idzhu (ha) min ‘adzabil qabri wa min ‘adzabin nar
Catatan:
Jika mayat laki-laki dibaca hadza dan jika mayat perempuan dibaca hazdihi dan jika mayatnya tidak jelas, karena mempunyai dua alat kelamin atau telah melakukan operasi plastic, maka orang yang bersangkutan mengikuti unsure jenis kelamin yang lebih dominant secara natural ketika ia hidup.

Artinya: “Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia dan maafkanlah seluruh dosa-dosanya, muliakanlah kepergiannya, lapangkanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah dengan air, salju, atau es, dan bersihkanlah dari segala dosa sebagaimana bersihnya pakaian putih dari kotoran, berikanlah tempat lebih baik dari tempatnya semula, dalam suasana keluarga yang lebih baik dari semula, suasana pasangan yang lebih baik dari sebelumnya, dan selamatkanlah dia dari siksaan kubur”.
Tata Cara Pemakaman
Setelah jenazah dishalatkan, biasanya dilakukan pelepasan jenazah dari rumah atau dari tempat tertentu. Pada saat pelepasan itu, salahseorang anggota keluarga menyampaikan beberapa hal, antara lain:
1. Menyampaikan permohonan maaf al-marhum atau al-marhumah terhadap seluruh kesalahan dan kekhilafan yang pernah dilakukan semasa hidupnya.
2. Menyampaikan kepada masyarakat, jika yang bersangkutan semasa hidupnya pernah meninggalkan utang atau janji kepada seseorang, agar segera disampaikan kepada pihak keluarga. Utang piutang seseorang yang tak terlunasi akan membuat masalah bagi bagi al-marhum/al-marhumah. Pihak keluarga akan berusaha melulunasi hutang itu sebelum harta kekayaannya dibagi oleh ahli warisnya.

Setelah segalanya selesai, maka proses pemakaman dilakukan. Tata cara pemakaman tersebut sebagai berikut:
1. Jenazah dikuburkan di lokasi khusus pemakaman orang Islam. Tidak dibenarkan mayat muslim dikuburkan di selah-selah kuburan non Islam, kecuali dalam keadaan terpaksa, misalnya tulang belulang korban kecelakaan yang sulit teridentifikasi.
2. Kuburan digali sampai ke kedalaman lebih aman dari:
a. Bau busuk
b. Galian binatang buas
c. Hanyut terbawa banjir
d. Dan lain-lain yang bisa mengganggu keutuhan mayat karena rendahnya kualitas kuburan.
3. Galian kuburan menghadapkan mayat ke arah kiblat.
4. Kuburan dibuatkan liang lahat, semacam goa kecil memanjang disudut arah kiblat, di dalam kuburan, sepanjang itu dimungkinkan. Mayat yang sedang hamil disesuaikan ukurannya sehingga mayat tidak kesempitan.
5. Tidak dibenarkan ada benda-benda lain selain kain kafan yang menyertai mayat. Potongan-potongan papan yang biasa diginakan menyanggah tanah galian dari tubuh mayat biasanya dianggap pengecualian.
6. Ketika mayat dimasukkan ke dalam kuburan, diajurkan bagian kepalanya terlebih dahulu dan dalam keadaan poisi kepala lebih rendah.
7. Ketika mayat sudah terbaring di liang lahat, pengikat kain kafan dibuka, tanpa memperlihatkan aurat mayat.
8. Ketika memasukkan mayat ke liang lahat, Rasulullah Saw menganjurkan kepada orang yang menurunkannya ke liang lahat membaca:
Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah Saw.
Artinya: “Dengan nama Allah dan dengan mengikuti agama Rasulullah Saw”.
9. Sebaiknya dan diutamakan yang memasukkah mayat ke dalam kubur ialah muhrimnya (anggota keluarga terdekat), kalau mayat itu perempuan.
10. Tanah timbunan tidak lebih dari tanah galian yang telah dikeluarkan, sehingga kuburan menjadi rata dengan tanah.
11. Dianjurkan memberikan siraman air kepada kuburan.
12. Jika pemakaman sudah rampung, dianjurkan Rasulullah kepada para pengantar memohonkan ampun dan mendoakan al-marhum/almarhumah, karena ketika itu ia sedang ditanya oleh Malaikat.
13. Jika ternyata ditemukan ada bagian anggota badan mayat terpisah, lalu ditemukan kemudian, maka bagian-bagian itu dimandikan dan dishalatkan lalu dikuburkan di sekitar anggota badan lainnya.
14. Boleh menangis, tetapi tidak dibenarkan meratap di atas kuburan. Nabi bersabda: Almarhum atau almarhumah disiksa dikuburan karena ratapan keluarganya terhadapnya”. (Hadis riwayat Bukhari-Muslim).
15. Dianjurkan melakukan ta’ziyah untuk membesarkan hati dan semangat keluarga yang ditinggal, sambil mendoakan al-marhum atau al-marhumah. Tidak diajurkan untuk menjamu makanan atau minuman kepada para tamu kalau itu memberatkan keluarga, tetapi kalau tidak, Rasulullah Saw pernah menganjurkan untuk menjamu makanan kepada pelayat.
Tamat

Red: Prof. Dr. Nasarudin Umar
Sumber:http://www.republika.co.id

0 komentar:

Posting Komentar